A. Pengertian Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)
Ilmu faraid (ilmu mawaris)
yaitu ilmu yang membahas pembagian harta pusaka atau ilmu yang
menerangkan perkara pusaka. Pusaka dalam bahasa Arab disebut attirkah,
peninggalan orang yang telah mati, yakni harta benda dan hak yang
ditinggalkan oleh orang yang mati untuk dibagikan kepada yang berhak
menerimanya.
B. Tujuan Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)
Tujuan
ilmu faraid (ilmu mawaris) ialah untuk menyelamatkan harta benda si
mati agar terhindar dari pengambilan harta orang-orang yang berhak
menerimanya dan agar jangan ada orang-orang yang makan harta hak milik
orang lain, dan hak milik anak yatim dengan jalan yang tidak halal.
Inilah yang dimaksud Allah swt. dalam firman-Nya :
وَلا تَأكُلوْا امْوَالكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِل
Artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Al-Baqarah [2] : 188)
C. Kedudukan Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)
Orang-orang
yang mempunyai ilmu faraid (ilmu mawaris) hampir sudah tidak ada, dan
pembagian waris yang diatur menurut syari’at Islam sudah tidak banyak
dilaksanakan oleh umat Islam
sendiri. Kalau ada orang yang mati meninggalkan harta pusaka, tidak
segera dibagikan kepada yang berhak menerimanya, sehingga akhirnya harta
pusaka itu habis tidak terbagi.
Rasulullah
saw. sudah mensinyalir keadaan yang demikian, sehingga beliau sangat
menekankan kita kaum muslimin untuk mempelajari ilmu faraid (ilmu
mawaris), karena ilmu ini lama-lama akan lenyap, yakni orang-orang
menjadi malas untuk melaksanakan pembagian pusaka menurut semestinya,
yang diatur hukum Islam.
Rasulullah saw. bersabda :
تعَلَّمُواالْفَرَائِضَ
وَعَلِّمُوْهَاالنَّاسَ فَاِنِّى امْرُؤٌمَقبُوْضٌ وَاِنَّ الْعِلْمَ
سَيُقبَضُ وَتَظْهَرُالْفِتَنُ حَتّى يَخْتَلِفَ اِثنَانِ فِى
الْفَرِيْضَةِ فَلايَجِدَانِ مَنْ يَّقضِيْ بَيْنَهُمَا ( رواه الحاكم )
Artinya : “Pelajarilah
faraid (pembagian harta warisan) dan ajarkanlah kepada orang lain.
Sesungguhnya aku adalah seorang manusia yang bakal dicabut nyawa. Dan
sesunguhnya ilmu itu pun akan ikut tercabut pula. Juga akan hadir
fitnah-fitnah sehingga terjadilah perselisihan antara dua orang karena
hal warisan. Kemudian mereka berdua itu tidak mendapatkan orang yang
akan memberi keputusan (terhadap masalah yang diperselisihkan itu) di
antara mereka berdua berdua.” (Riwayat Al-Hakim)
D. Hukum Mempelajari Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)
Mempelajari ilmu faraid (ilmu mawaris) hukumnya fardhu kifayah,
artinya kalau dalam segolongan umat sudah ada orang yang mengerti dan
memahami ilmu faraid (ilmu mawaris), yang lain tidak lagi diwajibkan
mempelajarinya. Sedangkan apabila dalam segolongan umat sama sekali
tidak ada yang mengerti ilmu faraid (ilmu mawaris), maka segolongan umat
itu berdosa.
Mengapa hukum waris Islam merupakan segi hukum yang sangat penting, sehingga digolongkan fardhu kifayah. Dalam kaitan ini Rasulullah saw. bersabda :
تَعَلَّمُوْاالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَافَاِنَّهَانِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَيُنْسى وَهُوَ اَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ اُمَّتِى
Artinya : “Pelajarilah
faraid dan ajarkan dia karena ia seperdua ilmu dan ia akan dilupakan
dan dialah yang pertama akan dicabut dari umatku.” (Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni)
Peringatan
Rasulullah saw. ini betul-betul nyata sekarang. Banyak ulama yang
mengerti berbagai ilmu, tetapi dalam ilmu faraid (ilmu mawaris) makin
lama makin dilupakan orang. والله اعلم

Tidak ada komentar:
Posting Komentar